Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Apa itu sistem merit?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Apa Tujuan Sistem Merit?
Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN;
Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan;
Mengelola ASN secara efektif dan efisien;
Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
Apa Manfaat Sistem Merit?
Bagi ASN
ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya
Melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit
Meningkatkan motivasi ASN
ASN memiliki jalur karir yang jelas
Bagi Organisasi
Dapat merekrut ASN yang professional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai
Mempermudah PPK dalam pengisian jabatan
Dapat mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi dan penghasilan yang layak
Bagi Birokrasi
Slogan birokrasi kuat negara maju akan tercapai
Birokrasi mandiri
Birokrasi menjadi pusat inovasi dan kreatifitas
Bagi Masyarakat
Tujuan birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat akan terjamin
Tentang Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER)
Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool.
Tentang Komisi Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan salah satu output penting dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hadirnya UU ASN membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan sistem merit. Terkait fungsi pengawasan tersebut, lahirlah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural yang bebas dari intervensi politik. Berdasarkan pasal 25 UU ASN, KASN memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Visi dan Misi KASN
Visi
“Mendukung Visi Presiden melalui Terwujudnya ASN Kelas Dunia”
Misi
1. Mengawasi Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas serta Penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN
2. Melaksanakan Tatakelola KASN yang Mandiri, Profesional, dan Akuntabel
Ada yang ingin Anda tanyakan?
KASN siap membantu dan memfasilitasi jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait sistem merit di Instansi Pemerintah.