Aspek Aspek dan

Penilaian Sistem Merit

Bobot penilaian per aspek Sistem Merit

Pedoman Rujukan Bukti Penilaian Mandiri Sistem Merit

Aspek 1) Perencanaan Kebutuhan

Instansi mempunyai peta jabatan dan rencana kebutuhan ASN untuk 5 tahun, dilengkapi Anjab dan ABK. Pemenuhan kebutuhan ASN (CPNS, P3K & PI).

Aspek 2) Pengadaan

Instansi mempunyai rencana tahunan pengadaan ASN (CPNS, P3K & PI). Adanya kebijakan internal pengadaan ASN yang dilakukan terbuka, kompetitif, transaparan dan tidak diskriminatif.

Aspek 3) Pengembangan Karir

Instansi mempunyai standarisasi jabatan, SKJ, profil kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, manajemen talenta dan rencana suksesi.

Aspek 4) Promosi dan Mutasi

Instansi mempunyai pola karier. Adanya kebijakan dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural secara terbuka dan kompetitif (regional dan nasional).

Aspek 5) Manajemen Kinerja

Instansi menerapkan metode penilaian kinerja yg objektif & terukur. Melakukan penilaian kinerja (evaluasi) secara berkala. Dan, menggunakan penilaian kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan karier ASN.

Aspek 6) Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin

Instansi melaksanakan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan hasil penilaian kinerja. Adanya penghargaan terhadap pegawai berprestasi. Pelaksanaan dan penegakkan kode etik dan kode perilaku.

Aspek 7) Perlindungan dan Pelayanan

Instansi mempunyai program perlindungan (hukum dan program lainnya). Penyediaan fasilitas/pelayanan yg memudahkan pegawai.

Aspek 8) Sistem Informasi

Instansi mempunyai SIMPEG online yg terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya. Penggunaan e-office untuk memudahkan pelayanan2 perkantoran.

SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit.